Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan
rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara indonesia yang melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada; Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan-perwakilan, serta
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar